Info Guru : Daftar Kategori Guru yang Tidak Dapat Program Sertifikasi Tahun 2022

KLINIKGURU.com - Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan jembatan bagi guru untuk bisa mendapat Sertifikat Pendidik (SerDik). Karena jika guru sudah memiliki Sertifikat Pendidik ada tunjangan yang didapat setiap tiga bulan sekali, terlebih bagi guru honorer ini sangat diharapkan sebagai tambahan penghasilan mereka yang notabenenya masih banyak yang menyedihkan. Tapi, perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua guru bisa dapat program sertifikasi pada tahun 2022 ini. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 mengenai program PPG yang tentunya merupakan sertifikasi guru ada sekitar 9 kategori yang tidak dapat program sertifikasi. Dari beberapa media termasuk info dari Kemendikbud, tunjangan sertifikasi ada dua sumber yakni dari naungan Kemendikbud serta dari naungan kemenag untuk guru pendidikan agama. Lebih lanjut, pencairan dana tunjangan kemendikbud akan dicairkan setiap tiga bulan sekali, sedangkan untuk Kemenag akan cair setiap bulan.


Buku Kurikulum Merdeka - Paradigma Pembelajaran Baru | Sebagai panduan guru dalam penyusunan bahan ajar Kurikulum Merdeka. DAPATKAN SEGERA Bukunya :
Sharing is Caring!


Lantas, siapa saja kategori guru yang tidak bisa mengikuti Sertifikasi Guru tahun 2022 untuk PPG dalam Jabatan yakni sebagai berikut :

1. Guru Tidak Terdata DAPODIK

    Guru yang datanya tidak ada pada database dapodik naungan Kemendikbud tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru PPG dalam Jabatan.

2. Guru Tidak Memiliki NUPTK

    Sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020, salah satu syarat PPG Dalam Jabatan atau mengikuti sertifikasi guru adalah memiliki NUPTK. Maka sudah jelas bila guru tidak memilikinya tentu tidak bisa mengikuti program sertifikasi.

3. Guru Belum/Tidak Memiliki Kualifikasi Ijazah S1/D4

    Ketentuan itu tercantum dalam UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku hingga saat ini, yang menyatakan bahwa guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. Dan tentunya banyak sekali guru yang belum memiliki Ijazah S1/D4 saat ini, oleh karena guru tidak dapat mengikuti program sertifikasi.

4. Guru Tidak Aktif Mengajar 2 Tahun

    Guru yang tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhirpun menjadi kendala untuk mengikuti sertifikasi ini.

5. SK Pengangkatan Diatas 1 Januari 2019

    Apabila SK yang dimiliki guru sudah masuk 2 Januari 2019, berarti belum memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru. Yang akan diangkat mengikuti adalah guru-guru dengan SK yang dikeluarkan sebelum 1 Januri 2019.

Buku PROFESIONALISME GURU - Dalam Mengajar | Komitmen, Mampu berfikiri kritis, & Menguasi bahan Ajar. Simak metodenya lewat buku ini, jadi DAPATKAN SEGERA
Sharing is Caring!

6. Usia Guru Diatas 58 Tahun , 31 Desember 2022

    Berdasarkan ketentuan dalam UU yang ditetapkan, Guru yang mengikuti sertifikasi haus sesuai dengan batasan usia yang tertera. Dengan kata lain, jika pada 31 Desember 2022 usia guru sudah masuk 58 tahun maka tidak sesuai dengan persyaratan.

7. Guru Tidak Sehat Jasmani & Rohani

    Guru yang tidak sehat jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat mengikuti program sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan.

8. Guru Tidak berkelakuan Baik

    Seperti pendaftaran pada umumnya, surat keterangan berkelakuan baik tentu dibutuhkan sebagai salah satu bentuk persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru.

9. Guru Tersangkut NAPZA

    Apabila guru tersangkut NAPZA maka otomatis tidak memenuhi syarat dan akan sulit untuk mendaftar.

Informasi lain terkait GURU & PENDIDIKAN bisa cek melalui link dibawah :

Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. Kami terbuka untuk kritik dan saran guna perkembangan artikel kami kedepan. Sekian, jangan pernah lelah untuk berbagi kebaikan. Salam ~
"Jika ada LINK DOWNLOAD yang error / tidak bisa diakses, tertukar file, atau ada beberapa kesalahan/kekeliruan dalam penyampaian informasi bisa sampaikan melalui komentar dibawah atau melalui email kami di klinikguru@gmail.com untuk segera kami perbaiki. "

Insert code: <i rel="code">Put code here</i> or <i rel="pre">Put code here</i>
Insert image: <i rel="image">Put Url/Link here</i>
Insert title: <b rel="h3">Your title.</b>
Insert blockquote: <b rel="quote">Put text here</b>
Bold font: <b>Put text here</b>
Italics: <i>Put text here</i>

0 Komentar